129 Peserta Pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Di Puskesmas siap ditempatkan di Papua Barat Daya & Sumatera Utara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020 – 2024 antara lain menyebutkan bahwa terwujudnya pelayanan kesehatan primer yang komprehensif dan berkualitas serta penguatan pemberdayaan masyarakat, tersedianya pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas, terciptanya sistem ketahanan kesehatan yang tangguh, terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang efektif, efisien dan berkeladilan, terpenuhinya SDM Kesehatan yang kompeten dan berkeadilan, dan terbangunnya tata kelola, inovasi, dan teknologi kesehatan yang berkualitas dan efektif.
Sejak ditetapkannya Renstra Kementerian kesehatan pada tahun 2020, telah terjadi disrupsi besar-besaran dalam kehidupan manusia bahkan ada skala global karena adanya pandemi COVID-19. Salah satu sektor yang terdampak pandemi secara langsung adalah sektor kesehatan. Menghadapi hal tersebut terdapat beberapa tantangan bagi Kementerian Kesehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yaitu: 1. Kekurangan jumlah dan pemerataan SDM kesehatan yang berkualitas, 2. Perencanaan kebutuhan dan pemetaan jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan belum terintegrasi dengan penyediaan dan pemenuhannya
Situasi di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) maupun Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) sangat berbeda dengan daerah lainnya. Ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana merupakan masalah utama yang terjadi di lapangan. Namun demikian, aktivitas pelayanan wajib dilaksanakan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak dapat ditunda. Oleh sebab itu diperlukan kebijakan khusus mengenai model penempatan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan disesuaikan dengan karakteristik daerah dan tidak menyamaratakan kebijakan tersebut untuk seluruh wilayah Indonesia.
Melalui peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat, dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan yang bersifat jangka pendek dan merupakan bagian dari kebijakan pemenuhan tenaga kesehatan jangka Panjang dalam rangka meningkatkan pemerataan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan diprioritaskan untuk puskesmas sangat terpencil di DTPK dan DBK yang mengalami kekosongan tenaga kesehatan. Karakteristik Tim penugasan khusus adalah sebagai berikut: bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan primer; bertugas di daerah DTPK; baik bekerja secara tim (Team Based) maupun individual yang masuk dalam sistem pelayanan kesehatan di Puskesmas; berfungsi sebagai pendamping / supporting dan pemberi layanan kesehatan; dan penguatan program.
Program penugasan khusus ini dilaksanakan dengan menempatkan jenis tenaga yaitu: dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan masyarakat.
Solusi untuk memecahkan persoalan kesehatan diperlukan upaya secara keseluruhan, melalui interprofessional collaboration. Interprofessional Collaboration adalah kemitraan antara tenaga kesehatan dengan latar belakang profesi yang berbeda dan bekerja sama untuk memecahkan masalah kesehatan dan menyediakan pelayanan kesehatan. Pola inilah yang harus dimiliki oleh kalian, mind set harus di rubah. Contohnya, persoalan stunting tidak hanya ditangani oleh tenaga gizi, perlu interprpfesional collaboration dari tenaga kesehatan lainnya sehingga persoalan stunting ini bisa segera dipecahkan. Demikian juga untuk persoalan persoalan lainnya
Investasi pada sektor SDM salahsatunya dengan memberikan peluang untuk pengembangan kualifikasi dan kompetensi baik melalui pendidikan berkelanjutan maupun pelatihan, serta memberikan insentif yang layak. Investasi pada SDM kesehatan akan dapat optimal apabila tata kelola SDM kesehatan dilakukan dengan sinergis antara Kementerian Kesehatan, lintas sektor terkait di tingkat pusat dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat sistem kesehatan secara umum.
Tenaga Kesehatan yang ditempatkan melalui program Penugasan Khusus ini juga diselenggarakan demi mendukung tercapainya masyarakat yang sehat. Kami harapkan fasilitator dapat bekerjasama sebagai tim mulai dari mempersiapkan materi hingga menyampaikan kepada para peserta pembekalan. Selanjutnya kami harapkan peserta mampu menjadi ujung tombak layanan kesehatan di perbatasan NKRI dengan berbekal disiplin, loyalitas, dedikasi, jiwa korsa, dan semangat pantang menyerah.
Balai Besar Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan Pembekalan Pelatihan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Individual di Puskesmas Gelombang II Angkatan 3-4 Tahun 2024 dengan jumlah peserta 129 orang dengan daerah penempatan adalah Papua Barat Daya & Sumatera Utara yang dibuka secara resmi oleh Kepala BBPK Jakarta, Selasa (23/4) melalui aplikasi zoom meeting.
Adapun pembelajaran yang diperoleh selama mengikuti pelatihan berjumlah 75 Jam Pelajaran yang terdiri dari :
- Materi Dasar
- Kebijakan Penempatan Tenaga Kesehatan
- Integrasi Pelayanan kesehatan Primer
- Nilai-Nilai Berakhlak
- Materi Inti
- Manajemen Puskesmas
- Program Kesehatan Prioritas Nasional
- Pencegahan dan Penurunan Stunting (Program Prioritas Pelayanan Gizi)
- Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
- Peningkatan Cakupan dan Mutu Imunisasi
- Program Penanggulangan Tuberkulosis
- Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM)
- Surveilans Kesehatan Dalam Rangka Deteksi Dini dan Respon KLB dan Wabah
- Akreditasi Puskesmas
- Pengelolaan Promosi Kesehatan di Puskesmas
- Materi Penunjang
- Bela Negara
- Pelaporan dan Rencana Tindak lanjut
- Building Learning Commitment (Team Building)
- Anti Korupsi