Pemohon datang lanngsung ke resepsionis BBPK Jakarta
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi public dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak permohonan diajukan
Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
PPID meregister permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi public
Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
PPID memproses permintaan informasi public tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
KONDISI KEBERATAN
Dalam hal permohonan informasi public ditolak , pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alas an sebagai berikut :
Penolakan atas permohonan informasi public sesuai dengan perundang-undangan
Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta