Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan fungsi PPID Pembantu BBPK Jakarta

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh stake holder dan  masyarakat 
  • Mengklasifikasikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan
  • Memberikan informasi dokumen pendukung, seperti naskah Mou, SOP, Standar pelayanan, Maklumat pelayanan, peraturan-peraturan dll