Menkes RI pada Peserta PKN Tk. II : “Seorang pimpinan harus bisa merumuskan visi & misi dengan jelas”
“Seorang pimpinan atau calon pemimpin harus bisa merumuskan visi & misi dengan jelas, dapat menceritakan rencana kerja secara sederhana kepada semua staf dan tim dan menjadikan mimpinya menjadi mimpi semua staf dan tim kerja”.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tk.II Ak. XIII Kementerian Kesehatan RI tahun 2022 di BBPK Jakarta Kampus Cilandak, Senin 4/7 dengan tema “Transformasi Sistem Kesehatan Nasional menuju World Class Health Services”. Seorang pimpinan harus memiliki energi, resiliensi tinggi, passion dan luwes dalam komunikasi”, tegasnya.
“Tidak boleh Lelah melakukan perubahan dan menanamkan semangat kepada semua staff & tim khususnya saat melakukan perubahan besar dan mengusik zona nyaman. Jangan berhenti di diri sendiri, selalu cari & bina staf serta tim untuk menjadi penerus karena kita tidak menjadi pimpinan untuk selamanya. Hindari Subyektifitas dan selalu obyektif dalam menilai calon-calon penerus”, lanjutnya . Menkes juga menekankan agar pemilihan talent atau calon pimpinan harus tepat sasaran.
Membentuk kepemimpinan strategis dalam rangka menghadapi dinamika lingkungan organisasi dan mampu membangun sinergi di kalangan stake holder sekaligus penggerak perubahan di instansinya serta memimpin pengelolaan keragaman di lingkungannya untuk mencapai hasil kerja yang berdampak luas adalah kompetensi yang diharapkan pada pelatihan ini.
Adapun peserta PKN Tk II Ak.XIII di BBPK Jakarta berjumlah 60 orang terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya dengan asal instansi : Kemenkes RI, KPK RI, Kepolisian RI dan Dinas Kesehatan.
Penyelenggaraan PKN Tk.II Angkatan XIII akan dilaksanakan selama 923 Jam Pelajaran (JP) atau setara dengan 107 hari pelatihan dengan rincian 299 JP atau 35 hari pembelajaran on campuss dengan blended learning terdiri dari distance learning dan klasikal serta 624 JP atau 72 hari untuk pembelajaran off campuss yaitu mengimplementasikan rancangan proyek perubahan peserta.