Tarif PNBP Pelatihan Kesehatan dan Sarana Prasarana PP No. 64 Tahun 2019
Penggunaan fasilitas dan sarana prasarana sesuai tarif PNBP ( tidak termasuk konsumsi) ini tidak dipungut biaya bagi instansi Kemenkes atau Pegawai Kemenkes yang memiliki surat tugas.