TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN LANGSUNG

  1. Pemohon datang lanngsung ke resepsionis BBPK Jakarta
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi public dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya  3 hari kerja sejak permohonan diajukan
  3. Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  4. PPID meregister permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi public
  5. Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  6. PPID memproses permintaan informasi public tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

KONDISI KEBERATAN

Dalam hal permohonan informasi public ditolak , pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alas an sebagai berikut :

  1. Penolakan atas permohonan informasi public sesuai dengan perundang-undangan
  2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  3. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi public
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau