Tugas dan Fungsi

1) TUGAS
Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 50 Tahun 2020, BBPK Jakarta mempunyai tugas “Melaksanakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan” .

2) FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, BBPK Jakarta menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. Pelaksanaan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
c. Pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
d. Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
e. Pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
f. Penyelenggaraan kerja sama internasional di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
g. Pengelolaan data dan sistem informasi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
h. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
i. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
j. Pelaksanaan urusan administrasi balai besar.