1) TUGAS Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 50 Tahun 2020, BBPK Jakarta mempunyai tugas “Melaksanakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan” .
2) FUNGSI Dalam melaksanakan tugasnya, BBPK Jakarta menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan anggaran; b. Pelaksanaan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; c. Pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; d. Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; e. Pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; f. Penyelenggaraan kerja sama internasional di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; g. Pengelolaan data dan sistem informasi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; h. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; i. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan j. Pelaksanaan urusan administrasi balai besar.